FAQ
(Frequently Asked Questions)
Ada yang bisa kami bantu?
(Frequently Asked Questions)
Sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU. No. 21 Tahun 2019)
Berdasarkan UU. No. 21 Tahun 2019, Tujuan karantina hewan, ikan dan tumbuhan adalah sebagai berikut:
a. Mencegah masuknya HPHK, HPIK, serta OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Mencegah masuk atau keluarnya Pangan dan Pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu;
e. Mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan PRG yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan kelestarian lingkungan; dan
f. Mencegah keluar atau masuknya Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, serta SDG dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antarArea di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena indonesia memiliki berbagai kekayaan sumber daya alam hayati yang tersebar di setiap pulau dan menjadi sumber kehidupan masyarakat. Masuknya hama dan penyakit akan mengancam kelestarian sumber daya alam hayati tersebut, menyebabkan kerugian ekonomi, terhentinya ekspor, hilangnya mata pencaharian, musnahnya spesies asli indonesia, bahkan menimbulkan risiko pada kesehatan manusia.
Media Pembawa (MP) hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif,Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.(UU. No. 21 Tahun 2019)
Biaya berbeda-beda sesuai dengan jenis dan jumlah media pembawa, lebih detailnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan No. 27 Tahun 2024 Tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Karantina Indonesia. Silahkan klik tautan berikut: PMK No. 27 Tahun 2024
Kami selaku pemerintah membutuhkan dukungan semua pihak untuk terus melindungi sumber daya hayati yang dimiliki indonesia. Yakni dengan cara melaporkan setiap lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan, serta produknya, baik antarpulau, maupun ke dan dari luar negeri. Laporkan juga jika kamu mengetahui adanya lalu lintas komoditas yang mencurigakan, tidak dilaporkan, atau melalui jalur ilegal (tempat yang tidak ditetapkan) ke kantor atau petugas karantina atau bisa hubungi Call Center Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jambi. Call Center 081288610386
BKHIT Jambi adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Badan Karantina Indonesia yang bertugas melaksanakan sistem perkarantinaan hewan, ikan dan tumbuhan di wilayah Provinsi Jambi.
· Kantor Induk (Google Maps)
· Satuan Pelayanan Bandara Sulthan Thaha Syaifuddin (Google Maps), yang meliputi:
- Pos Pelayanan Bandar Udara Sultan Thaha Syaifuddin (Google Maps)
- Pos Pelayanan Bandar Udara Muaro Bungo (Google Maps)
- Pos Pelayanan Kantor Pos (Google Maps)
- Pos Pelayanan Pelabuhan Talang Duku (Google Maps)
· Satuan Pelayanan Pelabuhan Kuala Tungkal (Google Maps), yang meliputi:
- Pos Pelayanan Pelabuhan Kuala Tungkal (Google Maps)
- Pos Pelayanan Pelabuhan Muara Sabak (Google Maps)
- Pos Pelayanan Pelabuhan Nipah Panjang (Google Maps)
Melalui Permohonan Tindakan Karantina (PTK) online dan/atau langsung datang ke konter pelayanan kami yang berada di Satuan Pelayanan dan Pos Pelayanan dengan membawa kartu identitas (KTP) dan membawa Media Pembawa yang akan dilalulintaskan. Silahkan klik tautan berikut : Registrasi PTK Online
· Senin - Kamis, Pukul 07.30-16.00 WIB, Istirahat Pukul 12.00-13.00
· Jumat, Pukul 07.30-16.30 WIB, Istirahat Pukul 11.30-13.00
· Sabtu dan Minggu 07.30-16.00 WIB, Istirahat disesuaikan